Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara dalam program pengadaan vaksin COVID-19. Bahkan, ada juga potensi benturan kepentingan, berdasarkan hasil kajian KPK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Dua hal krusial tersebut sempat dibahas dalam pertemuan antara jajaran KPK dengan Menteri Kesehatan Budi Gunawan dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Jumat 8 Januari 2021 lalu.
"Potensi kerugian negara, tentu itu pertama sekali karena kita bicara tentang tindak pidana korupsi," kata Lili, Jumat, 15 Januari 2021.
Baca Juga: Kontroversi Tolak Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaning Ternyata Pernah Jadi Calon Menkes, Ini Profilnya
Namun, Lili tak merinci lebih jauh mengenai potensi dugaan kerugian negara itu. Dia hanya menerangkan soal vaksin COVID-19 yang dibeli tak dapat digunakan lantaran sejumlah persoalan.
"Karena dari keterangan yang ada bahwa vaksin tersebut dimasukin dalam satu dus itunya 10, misalnya, dan cooler itu akan dibawa sampai ke tingkat provinsi. Kalau keluar dari cooler dia (vaksin) sudah maksimal bertahan enam jam, lewat enam jam dia tidak laku, dia tidak bisa digunakan apa pun," jelas Lili.
"Nah, seperti apa mendistribusikan ini dengan wilayah jarak tempuh yang berbeda-beda, kita tahu geografi Indonesia ini sangat luar biasa unik dan indahnya. Tetapi juga belum semua punya sarana dan prasarana yang baik," Lili menambahkan.
Terkait potensi benturan kepentingan, lanjut Lili, adalah terkait penunjukan langsung pengadaan alat pendukung vaksin COVID-19. Lalu mengenai penetapan jenis dan harga vaksin.
"Penunjukan langsung untuk pengadaan alat pendukung vaksin COVID-19 itu berpotensi menyebabkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: