Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Bagi-bagi Mobil dengan Uang Suap Benur

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Bagi-bagi Mobil dengan Uang Suap Benur Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, terhadap saksi Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, tim penyidik mencecarnya mengenai awal mula terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Aturan yang ditandatangani Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan sehari kemudian itu menjadi penanda dibukanya keran ekspor benur yang sebelumnya telah dilarang. Tak hanya soal Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020, tim penyidik juga mendalami mengenai peran para anggota tim uji tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang dibentuk oleh Edhy Prabowo. 

Tim yang dipimpin oleh dua staf khusus Edhy Prabowo, yakni Andreau Pribadi Misata dan Safri tersebut diduga menjadi perantara suap dari para eksportir benur untuk Edhy. Andreau dan Safri sendiri telah menyandang status tersangka kasus yang sama.

"Slamet Soebjakto (Dirjen Perikanan Budidaya KKP) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito dan kawan-kawan. Didalami pengetahuannya terkait dengan awal mula terbitnya Permen KKP Nomor12 dan peran dari para anggota Tim Due Diligence yang diangkat secara khusus oleh tersangka EP," lanjut Ali.

Selain itu, tim penyidik juga mendalami mengenai proses dan teknis pengecekan dan pengemasan benur untuk diekspor. Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa Kepala Badan Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina. 

Terhadap saksi Agus Kurniawanto selaku Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa, tim penyidik mendalami mengenai adanya dugaan komunikasi antara Agus dengan pihak-pihak tertentu di KKP.

"Dan didalami teknis pengajuan perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ali.

Masih berkaitan itu, tim penyidik juga mendalami teknis perizinan PT Dua Putra Perkasa selaku eksportir benur di daerah. Hal ini dilakukan tim penyidik dengan memeriksa staf PT Dua Putra Perkasa, Adi Sutejo. Pada Jumat, 15 Januari 2021 kemarin, tim penyidik sedianya juga menjadwalkan memeriksa Zulfikar Mochtar selaku mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan. 

Namun, Zulfikar mengaku tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Zulfikar. 

"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi tidak hadir dan diagendakan  pemeriksaan kembali pada hari Senin (18 Januari 2021)," ujar Ali.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: