17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Sudah Terima Santunan Jasa Raharja, Ini Datanya!
PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Tim DVI Polri yang hingga Jumat 15 Januari 2021 telah berhasil mengidentifikasi 17 penumpang korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 .
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga korban.
“Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Budi dalam siaran pers PT Jasa Raharja, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Asal Bandung
Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.Baca juga: Sudah 17 Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi, Berikut Nama-namanya
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan pada Sabtu (16/1/2021) hari ini Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di empat provinsi, yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada lima ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat 15 Januari 2021.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat.
"Melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris," tulis siaran pers PT Jasa Raharja. Baca juga: KRI Parang Temukan Komponen Mesin Pesawat Sriwijaya Air
PT Jasa Raharja menyampaikan sampai saat ini dari 17 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri, semuanya telah diselesaikan dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut:
1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris
10. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris
11. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris
13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris
14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris
15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris
16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris
17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” tutur Amos.
Santunan ini dikatakan Amos merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: