Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Pewaris Kerajaan Bisnis Samsung Dipenjara, Ini Sebabnya!

Tok! Pewaris Kerajaan Bisnis Samsung Dipenjara, Ini Sebabnya! Logo Samsung terlihat di sebuah gedung saat Mobile World Congress di Barcelona, ??Spanyol 25 Februari 2018. | Kredit Foto: Reuters/Yves Herman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pewaris kerajaan bisnis Samsung Electronics, Jay Y. Lee mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena tuduhan suap.

Hukuman itu bagai kesimpulan dari rangkaian sidang bertahun-tahun--memicu kemarahan masyarakat karena kongkalikong antara pemerintah dan bisnis.

"Ini merupakan berita mengejutkan bagi Samsung. Namun, Samsung harus menerima keputusan ini dan bergerak maju," ujar mantan anggota parlemen Korea Selatan Chae Yibai yang kini bekerja sebagai aktivis pemegang saham nirlaba, dikutip dari Bloomberg, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Mengapa WhatsApp Tunda Kebijakan Baru? Ternyata Karena ....

Baca Juga: Tips Pitching Startup: 3 Hal Ini Bisa Buat Investor Lirik Bisnismu

Sejak empat tahun lalu, Lee (52) terlibat dalam persidangan di meja hijau; akibat merger kontroversial pada 2015 dan tuduhan suap. Pejabat yang menerima suap itu sudah mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Bagaimana dengan Lee? Chae mengatakan, "Karena Lee sudah menghabiskan setahun belakangan, maka kursi kepemimpinan Samsung akan kosong selama 1,5 tahun."

Karena berita tersebut, saham Samsung turun lebih dari 4%. Samsung enggan mengomentari hal tersebut.

Profesor Emeritus Ekonomi di Sookmyung Women's University, Shin Sedon menilai hukuman penjara itu terlalu berlebihan;  berisiko melahirkan serangan balik ke arah pemerintah. "Hukuman Lee akan mengejutkan masyarakat secara emosional. Samsung merupakan tulang punggung ekonomi kita dan orang-orang bakal kesal dengan hasil sidang itu," jelas Shin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: