Diduga Terlibat Korupsi, BPJamsostek Ambil Opsi Azas Praduga Tak Bersalah
BPJamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.
Terkait adanya indikasi dugaan korupsi dalam dana investasi BPJamsostek, Utoh menegaskan, pengelolaan dana yang dilakukan BPJamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.
"BPJamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik. Strategi Investasi BPJamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur," kata Utoh.
Adapun dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun, serta YOI mencapai 7,38%.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siapkan Santunan untuk Korban Sriwijaya SJ182
Dari total itu, sebanyak 64% ditempatkam di Surat Utang, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%. Hasil pengembangan JHT Tahun 2020 juga diatas rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah, yaitu mencapai 5,63%.
Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.
"Sehingga kualitas aset investasi BPJamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman