Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Juga Jadi Presiden, Anggota DPR Ini Ajukan Pasal Pemakzulan Joe Biden

Baru Juga Jadi Presiden, Anggota DPR Ini Ajukan Pasal Pemakzulan Joe Biden Kredit Foto: AP Photo
Warta Ekonomi, Washington -

Seorang anggota DPR Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden yang baru dilantik. Langkah ini semakin menegaskan bahwa seluruh proses pemakzulan bisa menjadi senjata politik.

Marjorie Taylor Greene (R-Georgia), terpilih untuk masa jabatan pertamanya di DPR pada November, menuduh Biden "tidak layak untuk memegang jabatan" dan memiliki pola "penyalahgunaan kekuasaan" yang "panjang dan mengganggu" saat dia menjadi wakil dari Presiden Barack Obama.

Baca Juga: Lepas Tangan Soal Pemakzulan Trump, Pesan Santai Biden: Kami Yakin Senat Bisa Jalankan...

Greene mengutip ancaman Biden terhadap pemerintah Ukraina dan kesepakatan bisnis gelap putranya Hunter Biden di luar negeri sebagai contohnya.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (28/1/2021), Greene mengatakan Biden telah menunjukkan bahwa dia akan melakukan "apa pun yang diperlukan" untuk menyelamatkan putranya dan "mengisi kantong keluarganya dengan uang tunai dari perusahaan energi asing yang korup."

"Presiden Biden yang berada di Gedung Putih merupakan ancaman bagi keamanan nasional dan dia harus segera dimakzulkan," tambahnya sebagaimana dilansir RT.

Dengan mengajukan pasal pemakzulan ini, Greene menepati janji yang dia buat seminggu yang lalu, untuk mendakwa Biden pada hari penuh pertamanya di kantor.

Gerakan ini sangat tidak mungkin berhasil. Fraksi Republikan adalah minoritas di DPR, dan Greene sendiri hampir tidak berbicara untuk partai secara keseluruhan.

Dia juga mendapat serangan media tanpa henti selama berbulan-bulan sebagai ahli teori konspirasi, dari "QAnon" hingga penembakan massal di Sandy Hook dan Parkland sebagai "insiden palsu ".

Mosi untuk mendakwa Biden, bagaimanapun, menunjukkan bahwa proses pemakzulan, awalnya ditujukan untuk keadaan ekstrem ketika presiden AS harus disingkirkan karena "kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan" seperti pengkhianatan, telah menjadi senjata politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: