Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa Provinsi Riau (FORKAM) menggelar dialog terkait penyerobotan lahan adat dan masyarakat diluar konsesi berada di desa Muara Dilam dan Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Forkam Asmin Mahdi menjelaskan, pasca bencana nasional karhutla 2015, DPRD Riau telah membentuk Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan. Setelah ditelisik, Pansus menemukan sengkarut pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Riau, salah satunya adalah kejanggalan perizinan perkebunan. Baca Juga: Soal 'Anies Diejek Mega', DPRD DKI Ngegas: Elu Jagoan? Hey, Elu Guru!
Dari total 4,2 juta hektare luas perkebunan sawit di Riau, 1,8 juta hektare di antaranya tidak memiliki izin. Mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin pelepasan kawasan hutan, izin usaha budidaya, juga izin Hak Guna Usaha (HGU).Baca Juga: Benarkah Sawit Merusak Hutan?
"Oleh karenanya kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan proses lanjutan. Jika ditemukan alat bukti atas pelanggaran hukum, atau diragukan legalitas keberadaan yang mengelola hutan, lingkungan dan aset negara lainnya dan meminta agar otoritas terkait melakukan pemeriksaan ulang secara transparan dan tuntas terhadap dugaan pelanggaran," ujarnya, Jumat (22/1) dalam keterangan tertulisnya.
"Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas perusahaan dan mengembalikan seluruh aset negara jika ditemukan bukti yang sah dan kuat dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ulang," sebut Asmin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau Mamun Murod mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan pihak-pihak manapun yang melakukan upaya-upaya penyerobotan lahan dan penggunaan hutan tanpa izin.
"Tapi sesungguhnya sudah dilakukan pendalaman kedalam hutan, dan ternyata pt SAMS ini memiliki izin usaha perkebunan dan lokasi, dan masuk kedalam hutan yang berupa hpk tentu mereka memiliki mekanisme khusus pelepasan menggunakan PP 104 tahun 2015, namun perda no 10 /2018 ada pal yang menurut perda diatur itu apabila dilakukan diluar outline maka proses tidak bisa dilanjutkan meskipun ada mekanisme dari kementerian," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: