Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti menyoroti pentingnya regulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), terutama penggunaan vape. Regulasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik akan kualitas produk melalui standarisasi atau SNI.
Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut hasil survei dan riset Multi-country Vaping Research oleh Health Diplomats dan Kantar.
Baca Juga: Rokok Vape Tak Terpengaruh Pandemi, Harta Miliarder China Ini Tembus Rp203 Triliun!
Bedah riset tersebut mengantarkan kepada tiga kesimpulan utama. Pertama, perokok dewasa di Indonesia menggunakan vape sebagai alat bantu untuk mengurangi konsumsi rokok konvensional.
Kedua, edukasi terkait jenis dan profil risiko tiap produk HPTL perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dan ketiga, dibutuhkan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen, terutama terkait standarisasi produk dan pencegahan produk ilegal.
"Kalau idealnya, harusnya (HPTL) dibuat aturan tersendiri yang terpisah dari peraturan produk tembakau konvensional," saran Trubus saat membahas Outlook Standardisasi HPTL 2021 dalam diskusi daring dan bedah riset bertajuk "Persepsi Konsumen di Indonesia terhadap Penggunaan Rokok Elektrik" yang digelar Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Jumat (22/1).
Hasil riset menunjukkan, responden di Indonesia mulai menggunakan rokok elektrik sebagai upaya intervensi kesehatan, seperti membantu mengurangi konsumsi rokok (30 persen), alasan kesehatan (11 persen), dan mengikuti anjuran ahli kesehatan (9 persen).
Lebih lanjut, 80 persen responden menilai bahwa promosi HPTL sebagai alternatif tembakau harus lebih digalakkan. Meski demikian, sejumlah responden di Indonesia masih menganggap konsumsi nikotin lewat produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan proses pembakaran pada rokok konvensional.
Padahal, variasi produk HPTL tidak menghasilkan tar, bahan kimia yang muncul dari proses pembakaran. Dalam hal ini, edukasi yang tepat mengenai manfaat dan profil risiko HPTL yang lebih rendah, seperti vape, tembakau yang dipanaskan (HTP), snus dan kantong nikotin, menjadi sangat mendesak.
Menurut survei yang sama, 50 persen responden mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap potensi kandungan bahan ilegal sebagai penyebab timbulnya risiko kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: