Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SNI Produk Vape Penting Guna Lindungi Konsumen

SNI Produk Vape Penting Guna Lindungi Konsumen Kredit Foto: Foto/Medical Xpress

Adapun sebanyak 90 persen responden percaya jika vape seharusnya tersedia di pasaran sebagai pilihan alternatif bagi perokok konvensional, dan oleh karenanya membutuhkan regulasi yang tepat Pada 2020, tercatat pengguna vape di Indonesia telah mencapai 2,2 juta orang, dengan jumlah toko ritel mencapai 5 ribu. 

Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengungkapkan, saat ini Kemenperin baru menyelesaikan konsensus Standar Nasional Indonesia (SNI) Hasil Tembakau Dipanaskan (HTP), yang juga produk HTPL, melalui tahap jajak pendapat. 

"Kementerian Perindustrian juga mengusulkan penyusunan RSNI E-liquid di tahun 2021," ungkap Mogadishu.

Dia menyatakan, Kemenperin sangat berhati-hati menetapkan SNI. Dari ratusan jenis produk makanan dan minuman, mereka hanya menerapkan enam SNI wajib. 

Kehati-hatian diperlukan karena SNI wajib akan berlaku untuk produk impor maupun dalam negeri, baik industri kecil maupun industri besar. 

"Jadi kami selektif sekali untuk menetapkan SNI wajib. Jangan sampai itu menjadi senjata makan tuan. Jangan sampai industri dalam negeri jadi terbebani atau bahkan tutup," tuturnya.  

Dalam acara yang sama, Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Koordinator Bidang Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia, dan Aneka, Kementerian Perdagangan Amiruddin Sagala menambahkan, untuk membahas persoalan rokok dan HTPL, semua pihak harus duduk bersama.

Mulai dari lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintahan.  "Mencari bagaimana suatu solusi yang tepat, membuatkan suatu regulasi, agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Paling tidak, bisa meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Amiruddin. 

Dia kemudian menjelaskan mengenai hak konsumen sesuai dengan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen.

Menurut Amiruddin, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.  Konsumen juga memiliki hak untuk memilih serta mendapatkan barang atau jasa.

Selain itu, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang atau jasa. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: