Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Hak Cipta, TikTok Digugat Rp13,1 Miliar

Gegara Hak Cipta, TikTok Digugat Rp13,1 Miliar Aplikasi Tik Tok | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aplikasi TikTok digugat PT Digital Rantai Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait hak cipta lagu. Gugatan dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus.HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut diajukan PT Digital Rantai Maya ke PN Jakpus pada Rabu, 13 Januari 2021.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) laman resmi PN Jakarta Pusat, TikTok Pte., Ltd dan Bytedance Inc, digugat untuk membayar uang sebesar Rp3,1 miliar karena diduga telah melakukan penggandaan ataupun penyebaran lagu-lagu pada master sound penggugat PT Digital Rantai Maya. Penggugat juga meminta TikTok membayar kerugian imateril sebesar Rp10 miliar.

Rencananya, sidang perdana gugatan terkait hak cipta lagu tersebut akan digelar pada Kamis, 22 April 2021, di PN Jakpus. Belum tercatat siapa hakim yang akan memimpin jalannya sidang gugatan tersebut.

Baca Juga: Skakmat! Koruptor Juga Hina Lirik Lagu Indonesia Raya!

Adapun, berikut bunyi petitum gugatan yang diajukan PT Digital Rantai Maya, merujuk SIPP laman resmi PN Jakpus :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.

7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.

8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).

9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: