Nadiem dan Mahfud Tak Tinggal Diam Soal Siswa Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab di Padang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dan Menko Polhukam Mahfud MD tak tinggal diam terkait viralnya kasus siswa non-Muslim yang dipaksa pakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang. Dua menteri berbeda generasi itu, mengkritik keras kebijakan tersebut.
Hampir sepekan ini, kasus ini viral dan menjadi sorotan publik. Banyak siswa yang mengecam kebijakan SMK Negeri 2 Padang yang memaksa siswa non-Muslim untuk memakai jilbab. Meskipun pihak sekolah sudah mengklarifikasi dan meminta maaf, kasus ini terus bergulir.
Baca Juga: Alumnus Non-Muslim SMKN 2 Padang: Tak Ada Paksaan Pakai Jilbab
Kemarin, giliran Nadiem yang bicara. Lewat IGTV atau saluran video Instagram, kemarin, Nadiem mengomentari kasus viral itu. Meskipun disampaikan dengan nada kalem, tapi isinya galak.
Jebolan Harvard University itu bilang, kebijakan sekolah yang mewajibkan jilbab bagi siswa non-Muslim bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Ada 3 dasar aturan yang dilanggar oleh SMK Negeri 2 Padang.
Pertama, pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kedua, pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga, pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.
Menurutnya, kebijakan sekolah yang mewajibkan jilbab kepada siswi non-Islam bertentangan dengan 3 peraturan tersebut. Karena itu, ia dengan tegas melarang sekolah membuat peraturan seragam dengan model pakaian kekhususan agama tertentu.
“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” kata Nadiem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: