Sebelum dirujuk ke RSI Kalianget, pasien sebelumnya sudah pernah diperiksa ke RS Paru Pamekasan dengan diagnosa radang paru-paru. Hasil tes cepat di rumah sakit itu menyebutkan, status pasien, reaktif atau suspek COVID-19
Saat dirujuk ke RSI Garam Kalianget, pihak rumah sakit ini langsung melakukan tes usap, yakni pada 12 Januari 2021. Hasilnya, yang bersangkutan positif terpapar COVID-19.
Berdasarkan hasil rekam medis RSI Garam Kalianget, Sumenep, selain mengalami radang paru-paru, pasien asal Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi itu, juga diketahui menderita penyakit lain, yakni diabetes. Pasien sempat membaik, tapi lalu memburuk dan akhirnya meninggal dunia, Ahad (24/1/2021).
"Kami sangat menyayangkan kejadian itu, dan kasus pengambilan paksa jenazah seperti itu, tidak seharusnya terjadi," kata Humas Satgas COVID-19 Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.
Menurut Kapolsek Kalianget Iptu Maliyanto, pihaknya bersama dokter di RSI Garam Kalianget sebelumnya telah berusaha memberikan pengertian kepada keluarga pasien, agar jenazah diurus dengan protokol COVID-19, karena berdasarkan hasil uji lab yang bersangkutan memang positif COVID-19.
Namun, imbauan petugas tidak diindahkan, dan pihak keluarga tetap memaksa membawa pasien itu ke rumahnya, tanpa protokol kesehatan. Kasus pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 sebagaimana terjadi di Sumenep, Ahad (24/1/2021) bukan kali pertama di Madura.
Kasus serupa juga terjadi di Pamekasan pada Juni 2020. Kala itu, ratusan orang mencegat mobil ambulans yang mengangkut jenazah positif COVID-19. Massa langsung merampas jenazah dan meminta petugas medis kembali ke rumah sakit.
Kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di Pamekasan itu langsung ditangani petugas. Polisi memeriksa sejumlah orang yang diduga menjadi datang dalam kasus itu, tapi hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena diselesaikan secara kekeluargaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat