Segera Beroperasi, CoinMENA Kantongi Lisensi dari Bank Sentral Bahrain
CoinMENA, pertukaran mata uang kripto yang akan segera diluncurkan dan berkantor pusat di Bahrain telah memperoleh lisensi dari Bank Sentral Bahrain atau CBB.
Lisensi Perusahaan Layanan Aset Crypto yang baru diperoleh, memungkinkan CoinMENA untuk beroperasi sepenuhnya sebagai pertukaran crypto yang diatur dan platform darat. Lisensi CBB memastikan bahwa CoinMENA memenuhi semua persyaratan operasional, teknis, dan keamanan yang ditetapkan oleh Bank Sentral.
Baca Juga: Tumbuhan Trader Aset Kripto di Indonesia, Tokocrypto Gelar Indonesia Crypto Grand Prix 2021
“Seiring CoinMENA tumbuh, kami akan menyediakan akses ke aset digital tambahan dan memperluas yurisdiksi tempat kami beroperasi, dengan tujuan untuk menjadi salah satu bursa aset digital terkemuka dalam skala global,” kata perusahaan dikutip dari Cointelegraph, Selasa (26/1/2021).
Karena CoinMENA berencana untuk meluncurkan layanannya di Timur Tengah dan Afrika Utara serta negara-negara termasuk Bahrain, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Kuwait, dan Oman. CoinMENA juga disertifikasi oleh Biro Peninjau Syariah sebagai Syariah-compliant peron.
Saat peluncuran, CoinMENA akan mendukung lima cryptocurrency utama termasuk Bitcoin (BTC), Ether (ETH), XRP, Litecoin (LTC) dan Bitcoin Cash (BCH). Pertukaran juga akan menampilkan platform over-the-counter untuk transaksi yang lebih besar, menyediakan pelanggan dengan manajer khusus yang mengawasi setiap perdagangan OTC.
CoinMENA telah bekerja untuk meluncurkan platform perdagangan crypto selama lebih dari dua tahun sejauh ini. Pada akhir 2019, CoinMENA menunjuk Biro Review Syariah sebagai fasilitas outsourcing untuk mengelola dan mengawasi sertifikasi Syariah dan layanan audit Syariah untuk platform aset digitalnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: