Dianggap UU Bekas Penjajah, Aktivis Singapura Ajukan Banding ke UU Larangan LGBT
Tiga aktivis Singapura mengajukan banding Senin (25/1/2021) terhadap putusan pengadilan yang menguatkan UU pelarangan hubungan seks sesama laki-laki. Pengajuan banding itu merupakan upaya terbaru untuk mencabut UU era kolonial tersebut.
UU warisan kolonial Inggris itu sebenarnya jarang diberlakukan tapi para aktivis mengatakan peraturan itu berlawanan dengan budaya negara-kota yang kaya dan modern itu.
Baca Juga: Pengadilan Hongaria Minta UU Pembatasan Hak LGBT Ditinjau
Namun, yang lainnya berargumen bahwa Singapura pada dasarnya masih konservatif, dan belum siap untuk berubah. Para pejabat juga meyakini sebagian besar rakyat tidak mendukung pencabutan UU itu.
Tahun lalu, Pengadilan Negeri (High Court) menolak tiga upaya hukum yang menantang UU itu. Ketiga kasus itu, yang disidangkan bersamaan, diajukan oleh seorang pensiunan dokter, seorang DJ, dan seorang aktivis hak-hak LGBT.
Ketiganya menolak putusan itu Senin (25/1/2021) di Pengadilan Banding (Court of Appeal). Upaya menantang UU itu telah ditolak dua kali, pertama pada 2014 dan tahun lalu.
UU Singapura itu, yang disahkan pada 1938, mengatur hukuman dua tahun penjara bagi mereka yang terbukti melakukan aksi homoseksual.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto