Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Law Firm Duga Ada Oknum Kejaksaan yang Labrak Pasal 76 KUHP

LQ Indonesia Law Firm Duga Ada Oknum Kejaksaan yang Labrak Pasal 76 KUHP Kredit Foto: Dok. LQ Indonesia Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan atas nama Terdakwa Lie Hadi Tirtajaya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Lie Hadi Tirtajaya dituduhkan melanggar pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan surat terkait pembuatan Surat Keterangan Tidak Sengketa atas tanah yang terletak di Jakarta Selatan. 

Advokat Natalie Manafe, dari LQ Indonesia Law Firm, dalam keterangan tertulisny, Selasa (26/1/2021), mengatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak dilanjutkan ke persidangan. Baca Juga: Ambroncius Hina Pigai, Ferdinand sampai Geram: Layak Diproses Hukum!

Sebab, menurutnya, jangka waktu penuntutannya telah daluarsa berdasarkan pasal 78 KUHP Yang berisi "kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa: 1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Baca Juga: Tengku Zul Bikin Geger Lagi, Sekarang Usul Hukuman Bagi Maling Dana Bansos Juliari: Tembak Mati

"Klien kami atas nama Lie Hadi dituduh melakukan pemalsuan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut umum. Padahal di dalam dakwaannya juga, disebutkan bahwa waktu kejadiannya adalah pada tanggal 31 Desember 2008." katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan masa tenggang waktu kewenangan untuk menuntut dugaan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari 3 tahun adalah selama 12 tahun. 

"Karena ini adalah delik formil, maka perhitungan daluwarsanya dihitung dari mulai tanggal 01 Januari 2009 sampai dengan 01 Januari 2021. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 78 KUHP, sudah jelas dasar hukumnya, lewat 12 tahun Jaksa Sudah tidak boleh melakukan proses Tuntutan, apabila melanggar aturan hukum ini dapat dikatakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur di pasal 421 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa lainnya, Jaka Maulana, berpendapat bahwa, "Surat pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai kebenaran, para pelapor mendalilkan objek tersebut masih bersengketa, padahal sengketa keperdataan terkait hak atas kepemilikan tanah tersebut sudah sampai ke tingkat Peninjauan kembali, putusannya pun sudah inkracht. Klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut," imbuhnya.

Jaka mengatakan, pihaknya menduga pihak-pihak yang tidak puas atas putusan tersebut kemudian melaporkan perkara ini seolah-olah telah terjadi pemalsuan. 

Hal ini, menjadi dasar untuk dirinya dan para penasihat hukum lain untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: