Selain itu, Listyo berkomitmen tidak boleh ada lagi kasus Nenek Minah yang mencuri kakao diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.
"Tidak boleh ada lagi seorang ibu melaporkan anaknya kemudian ibu diproses, dan sekarang sedang berlangsung prosesnya akan masuk persidangan. Hal-hal seperti ini tentunya ke depan tidak boleh lagi atau pun tentunya kasus-kasus lain yang mengusik rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Memang, kata Listyo, penegakan hukum itu harus dilakukan secara tegas tapi perlu juga humanis. Saat ini, masyarakat perlu penegakan hukum yang menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan dalam rangka untuk kepastian hukum.
"Dalam kepemimpinan saya, sisi-sisi itu akan menjadi fokus utama yang akan diperbaiki. Sehingga, mampu mengubah wajah Polri menjadi yang memenuhi harapan masyarakat, memenuhi harapan rakyat dengan berorientasi kepada kepentingan masyarakat berbasis pada hukum, berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia, serta mengawal proses demokrasi," katanya.
Polantas Tak Boleh Menilang
Listyo mengatakan Polri akan mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik bagi pelanggar lalu lintas, yakni electronic traffic law enforcement (ETLE). Tujuannya, mengurangi interaksi polisi dalam proses penilangan.
“Mekanisme ETLE ini tujuannya guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut,” kata Listyo.
Maka dari itu, Listyo memerintahkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas (Polantas) ke depan turun ke lapangan untuk mengatur arus lalu lintas yang sedang macet.
“Tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri, khususnya sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalin (lalu lintas),” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: