Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampai Urusan Beli Wine, Edhy Prabowo Pakai Uang Hasil Korupsi Benur

Sampai Urusan Beli Wine, Edhy Prabowo Pakai Uang Hasil Korupsi Benur Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi karyawan swasta Ery Cahyaningrum soal pembelian minuman alkohol wine oleh tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang sumber uangnya diduga berasal dari suap izin ekspor benih lobster (benur).

Ery yang juga mantan caleg dari Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan AM (Amiril Mukminin) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Ery, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu wiraswasta Alayk Mubarrok. Penyidik mendalami uang yang diterima oleh tersangka Edhy dan Amiril.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali.

Ia mengatakan terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam dalam kasus izin ekspor benur tersebut.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," ucap Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: