Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKPU Kresna Disetujui, Advokat LQ Indonesia Langsung Menyoroti Ini...

PKPU Kresna Disetujui, Advokat LQ Indonesia Langsung Menyoroti Ini... Kredit Foto: Istimewa

Tambah dia, "Untuk menolak sidang PKPU dengan alasan tidak adanya legal standing pemohon yang membuat dikabilkannya sidang PKPU ini menjadi cacat Formil/inkonstitusional dimana pengajuan Peninjauan kembali mengunakan alasan Kekhilafan hakim di peradilan tingkat pertama dalam membuat keputusan." sambungnya.

Menurut dia, dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, maka OJK baru bisa dianggap serius dalam melakukan langkah hukum guna menegakkan Keadilan dan kewenangan OJK.

Sebab, bila tidak akan menjadi Yurisprudensi untuk di PKPU kan semua asuransi lokal yang telat atau gagal bayar sehingga merugikan seluruh pemegang polis dan maayarakat. 

"Tugas OJK untuk segera menjalankan penyidikan terhadap OJK dan memberikan buktikan kepada Presiden Jokowi bahwa OJK adalah "macan tangguh dan bergigi" demi kemajuan bangsa Indonesia." tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: