Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKPU Kresna Disetujui, Advokat LQ Indonesia Langsung Menyoroti Ini...

PKPU Kresna Disetujui, Advokat LQ Indonesia Langsung Menyoroti Ini... Kredit Foto: Istimewa

Dimana, seharusnya pemohon mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan putusan permohonannya. "Sehingga dengan tidak dilakukannya tahapan yang tertera dalam pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara oleh Pemohon Benny Wulur, SH kuasa dari Lukman Wibowo maka Putusan PKPU Terhadap Asuransi Jiwa Kresna menjadi cacat hukum karena pemohon belum memiliki legal standing untuk mengugat berdasarkan pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara." katanya.

Karena itu, ia pun menyayangkan bahwa dalam surat OJK Nomor: S-2/MS.61/2021 kepada Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 11 Januari 2021. Kepala Divisi Hukum tidak menyampaikan 1 hal krusial dimana Putusan PKPU Asuransi Jiwa Kresna adalah inkonstitusional atau cacat hukum karena Pemohon PKPU tidak melakukan apa yang diamanahkan dalam pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan.

"Langkah OJK sudah bagus dan benar dengan mengirimkan surat ke Ketua PN Jakarta Pusat tembusan ke Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial." ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta Ketua Komisi Yudisial untuk memeriksa jajaran Majelis Hakim yang memutus PKPU tersebut lantaran diduga telah mengabaikan pasal 54 ayat 4 dengan mengabulkan PKPU tanpa adanya putusan PTUN padahal jelas tertera dan merupakan perintah undang-undang sehingga legal standing si Pemohon menjadi cacat hukum.

Menurutnya, para majelis hakim tersebut dapat dikenakan pasal 421 KUH Pidana mengenai Penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan apabila terbukti sengaja.

Ketika ditanya sebaiknya langkah apa yang dilakukan OJK, ia menyebut seharusnya OJK membuat aduan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara, dan melakukan langkah penyidikan terhadap Direksi dan owner Asuransi Jiwa Kresna atas pelanggaran yang dilakukan Kresna.

"OJK punya wewenang penyidikan namun kenapa terlihat lemah. Apalagi Presiden Jokowi sudah mengingatkan OJK untuk unjuk gigi, kenapa sekarang malah giginya ompong terhadap Kresna? Lalu nantinya setelah putusan Akhir Sidang PKPU, OJK selayaknya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung setelah putusan PKPU incracth dalam waktu 30 hari setelah 7 hari lewat putusan PKPU," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: