"ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas," ujarnya.
Menurutnya, gagasan ditiadakannya tilang langsung berupa tatap muka antara polisi dan pelanggar di lapangan, sangat efektif karena dapat memberikan supremasi hukum, smart city yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menuju pada tertib berlalu lintas. Serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Dikatakannya, sistem ETLE ini berjalan dan berfungsi 24 jam nonstop. Untuk itu, sesuai dengan komitmen kapolri, yaitu menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi salah satunya adalah mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
"Saat ini selain lima polda yang sudah operasional, ada satu polda dan delapan polres yang sedang melaksanakan pemasangan ETLE," ucapnya.
Saat ini, Korlantas Polri akan melaksanakan percepatan ETLE nasional yang segera merencanakan pemasangan ETLE secara masif.
Dalam mendukung program percepatan ETLE nasional, tandasnya, selain kamera canggih, Korlantas Polri akan membuat regulasi, koordinasi CJS (criminal justice system), aplikasi, server, jaringan dan back office yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.
Menurutnya, walau sistem ETLE diterapkan, anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk melaksanakan tugas pokoknya yaitu penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak terjangkau kamera ETLE tentunya anggota wajib menindak sesuai amanat undang-undang untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq