Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Program Jenderal Listyo Terkait Tilang, Korlantas Akan Lakukan...

Wujudkan Program Jenderal Listyo Terkait Tilang, Korlantas Akan Lakukan... Kredit Foto: Viva

Dijelaskannya, komitmen kapolri bahwa tidak akan ada lagi tilang secara langsung, konteks yang dimaksud adalah kapolri menyadari ini sebagai era digital dan mendorong agar dapat terlaksananya sistem penindakan secara elektronik.

Di sisi lain harus disadari, penegakan hukum merupakan bagian atau cara untuk membangun peradaban dan keselamatan. Dan pada hakikatnya dengan sistem elektronik akan ada digital record dan dapat dikembangkan dalam TAR atau traffic attitude record, catatan perilaku berlalu lintas maupun program demerit system yakni sistem yang bisa mencegah.

"Sudah menjadi tekad kami bahwa ETLE menjadi kebijakan Korlantas Polri untuk diterapkan di seluruh Indonesia, mengingat pentingnya keselamatan dan upaya membangun road safety di Indonesia. Dan ETLE  memerlukan adanya dukungan dari para pemangku kepentingan, baik dari pihak bank maupun pihak terkait lainnya," ujarnya.

Ditegaskan, budaya tertib berlalu lintas adalah gambaran budaya tertib sebuah bangsa. Apakah masyarakat sudah tertib dan bijak. Untuk itu, maka kapolri minta jajarannya, khususnya Polantas untuk mengedepankan penindakan pelanggaran melalui sistem ETLE sebagai jalan menuju ketertiban berlalu lintas. Budaya ketertiban berlalu lintas sangat mencerminkan tingkat kepatuhan sebuah bangsa.

Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, data penindakan ETLE tahun 2020 sebanyak 39.233 pelanggaran.

Di sisi lain, data IRSMS (Integrated Rood Safety Management System) jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2020 sebanyak 100.028 kejadian dengan korban meninggal dunia 23.529 orang, korban luka berat sebanyak 10.751 orang Korban, korban luka ringan 113.518 orang, dan kerugian material mencapai Rp198.455.894.788

"Dari data pelanggaran lalu lintas menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih besar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa," katanya.

Dari hasil analisis dan evaluasi pihaknya, masih cukup tinggi angka pelanggaran dan cukup tinggi angka kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, sesuai arahan kakorlantas Polri, pihaknya siap melaksanakan program prioritas ini ke suluruh jajaran, agar di setiap polres wajib ada ETLE.

"Hal ini memang tidak mudah, tetapi dengan dukungan semua pihak kami yakin ini bisa dilaksanakan," katanya.

Menurutnya, banyak program dari Korlantas Polri untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, antara lain, program PPGD (program penanganan gawat darurat ), giat verifikasi data, Safety Driving Center (SDC), Electronic Registration and Identification (ERI), Traffic Attitude Record (TAR), Smart Management, Demerit Point System, Inteligence Road Safety Media Management (IRSMM).

"Harapan kapolri tentang kehadiran Polantas yang melayani dan santun serta tidak harus melakukan penindakan tilang secara langsung menjadi komitmen kami untuk menindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ingin menghapus tilang secara manual di jalan raya sebagai salah satu bentuk visi-misinya di bidang lalu lintas. Hal ini disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri di DPR RI.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: