Hanya saja, Plt Jubir KPK, Ali Fikri tak menyebut siapa saja yang menerima uang rasuah itu. Lokasinya pun dirahasiakan. Yang pasti, KPK belakangan memanggil beberapa pejabat di daerah Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Suharjito dalam kasus ini
“Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) lainnya,” kata Ali Fikri.
Ali masih enggan membeberkan lebih jauh soal dugaan korupsi lainnya itu. Selain itu, dia juga mengultimatum para saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Edhy tersebut.
Baca Juga: Dapat 4 Vaksin COVID-19, Menkes Cerita Rebutan dengan Negara Lain
Diduga, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini berkelit atau berbohong saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana jika saksi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak benar pada saat proses penyidikan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: