Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Kematian Laskar FPI ke Pengadilan Internasional Tak Akan Direspons, Karena Hal Ini...

Laporan Kematian Laskar FPI ke Pengadilan Internasional Tak Akan Direspons, Karena Hal Ini... Kredit Foto: Rawpixel/Carol M Highsmith
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diprediksi tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights, sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

Baca Juga: PNS Dilarang Dekat-Dekat HTI dan FPI, PKS Nggak Terima, Langsung Bawa-Bawa..

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi," kata Poengky, Sabtu (30/1).

Poengky mengatakan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable). 

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," tuturnya.

Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. 

“Indonesia bukan anggota ICC, sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata wanita yang menyandang gelar Master untuk Internasional Human Rights law ini.

Sebab itu, menurutnya, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat. 

“Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," tegasnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu. 

Sebab, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk 17 Juli 1998.

Beka menilai, langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri. 

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: