Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasil Rapat Pemilik Saham, PTPN XI Wajib Lakukan Ini...

Hasil Rapat Pemilik Saham, PTPN XI Wajib Lakukan Ini... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham RKAP Tahun 2021 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI mengeluarkan tiga arahan utama baru yakni, Internalisasi core value AKHLAK kepada setiap karyawan, melakukan cascading RJP 2020-2024 mulai dari penjabaran sasaran strategis, Indikator Kinerja Utama dan target kinerja organisasi hingga melaksanakan RKAP 2021.

Direktur PTPN XI, R. Tulus Pandu Widjaja secara tegas mengatakan, pihaknya telah siap melaksanakan arahan yang ditugaskan oleh pemegang saham tersebut. Baca Juga: Bela Budiman yang Jadi Bos PTPN V, PSI Jawab: Masa Menteri BUMN Tunjuk Haikal Hassan

Saat ini kata Tulus, pihaknya (PTPN XI ) sudah melakukan digitalisasi sebagaimana yang diharapakan pemegang saham, mulai dari operasional yakni, Sistem Informasi Manajemen Pabrik Gula atau SIMPG hingga database karyawan dalam aplikasi NOS (Nusantara Online System)

"Tentunya ini akan kami kembangkan lagi sesuai dengan arahan Holding PTPN selanjutnya. Terkait dengan arahan untuk membangun produk retail, kami akan mengoptimalkan produk retail PTPN XI dengan merk dagang GUPALAS yang sudah sudah memiliki pasar," terang Tulus di Surabaya, Selasa (2/2/2021).

Hal senada juga diungkapkan, Komisaris Utama, Dedy Mawardi, sesuai hasil rapat pemegang saham yang digelar beberapa hari lalu

untuk fokus pada program operational excellent pada setiap portofolio komoditi gula dengan harga yang kompetitif.

"Dewan Komisaris bersama manajemen komitmen untuk fokus pada program operational excellent, masih banyak peluang yang bisa dioptimalkan di komoditi gula ini. bukan hanya pencapaian Key Performance Indicators kami saja melainkan agar perusahaan bisa sustain dan memiliki daya saing. Dalam RUPS kemarin Dewan Komisaris mendukung seluruh usulan Direksi yang telah diajukan kepada RUPS, meski demikian fungsi pengawasan tetap berjalan," jelas Dedy Mawardi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: