Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Abu Janda Seharusnya Sudah Pantas Berstatus Tersangka Penghinaan Agama

Abu Janda Seharusnya Sudah Pantas Berstatus Tersangka Penghinaan Agama Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya

Kasus Ambroncius bermula ketika Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Ambroncius lewat akun Facebook-nya kemudian menanggapi Natalius tersebut dengan kata-kata rasialisnya. Dalam unggahannya, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila dengan disertai kata-kata yang dianggap melecehkan.

"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius di akun Facebook-nya yang kemudian dihapus.

Ambroncius sudah membantah tudingan telah berlaku rasialis terhadap Pigai. Soal belum ditahannya Abu Janda, Bareskrim Polri meminta masyarakat memercayakan pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kepolisian sepertinya masih memerlukan tambahan keterangan ahli untuk menentukan kasus Abu Janda merupakan tindak pidana.

"Penghinaan terhadap Islam saya kira sudah jelas walaupun dia (Abu Janda) berdalih menjawab pernyataan orang lain. Alasan ini justru mengada-ada, mengapa harus menghina agama? Saya pikir dengan penguatan keterangan ahli penyidik sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (2/2).

Kemudian, ia menjelaskan sistem peradilan pidana untuk menentukan seseorang menjadi tersangka berdasarkan scientific investigation itu harus didasari pada bukti permulaan yang cukup minimal ada dua alat bukti. Lalu, ia menambahkan, selain keterangan saksi pelapor beberapa orang juga seperti keterangan ahli yang berdasarkan ilmu pengetahuan atau ilmu bahasa dilibatkan karena ujarannya itu termasuk perbuatan pidana.

"Jadi, kemungkinannya polisi masih harus melengkapi dengan keterangan saksi ahli bahasa untuk menetapkan Abu janda sebagai tersangka dan menahannya," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: