Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Adapun, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan, ada kemungkinan unsur pidana dalam kasus 'Islam Arogan' yang menjerat Abu Janda, lemah. Sehingga, penyidik dalam hal ini kepolisian belum menetapkan Abu Janda sebagai tersangka.
"Terkait kasusnya sendiri, menurut saya, mungkin sekali dianggap lemah oleh kepolisian. Abu Janda setahu saya tidak menyebut, tetapi ada anak kalimat di antaranya. Hal mana, secara pengertian, amat berbeda," jelas Adrianus.
"Untuk itu, ada kemungkinan polisi telah memanggil ahli bahasa untuk memperkuat keyakinan polisi tersebut," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: