Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Adrianus juga menjelaskan bahwa dalam melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus, ada tahapan-tahapannya. Polisi kata dia, tidak bisa serta merta langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka apalagi menahannya.
Polisi, masih menurut Adrianus, dalam sebuah penyelidikan kasus bertugas melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan barulah kasus naik tingkat menjadi sebuah penyidikan.
"Pada fase lidik, polisi bertugas melihat unsur-unsur pidana. Ketemu dua unsur lalu naik sidik untuk kemudian dua unsur itu didalami, ditambah dan dibuat konstruksi pasalnya. Jadi memang tidak harus atau pasti terlapor ditangkap dan ditahan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: