- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
BPDPKS Lakukan Penyerahan Perjanjian Pembiayaan Bahan Bakar Nabati Biodiesel 2021
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan penyerahan Perjanjian Pembiayaan Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk dicampur dengan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2021 yang telah ditandatangani oleh Eddy Abdurrachman selaku Direktur Utama BPDPKS dengan Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel.
“Penandatangan kerjasama ini merupakan bentuk konsistensi Pemerintah dalam melakukan perbaikan neraca perdagangan Indonesia dengan cara mengurangi impor BBM jenis minyak solar dan mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan ketahanan dan kemandirian energi,” kata Eddy Abdurrachman.
Baca Juga: Arifin Tasrif: Peran Penting Biodiesel untuk Ketahanan Energi Nasional
Pembiayaan pengadaan BBN jenis biodiesel oleh BPDPKS ditujukan untuk menutup selisih kurang harga indeks pasar (HIP) minyak solar dengan HIP BBN jenis biodiesel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Terdapat 20 (dua puluh) BU BBN yang harus menandatangani perjanjian dengan BPDPKS. Jumlah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 252. K/10/MEM/2020 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari– Desember 2021.
Total alokasi volume Biodiesel untuk pengadaan 2021 yang akan dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak solar adalah sebesar 9,2 juta kilo liter. BU BBM yang melakukan pencampuran Biodiesel dengan minyak solar merupakan BU BBM yang memiliki kilang di dalam Negeri dan/atau yang melakukan impor Minyak Solar, sehingga diharapkan seluruh Minyak Solar yang beredar di dalam negeri adalah Minyak Solar yang dicampur dengan Biodiesel (B30). Sampai saat ini, total kapasitas terpasang produksi biodiesel dari 20 Badan Usaha BBN jenis Biodiesel yang melakukan perjanjian mencapai 12,9 juta kilo liter per tahun.
Jumlah ini lebih dari cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan alokasi pengadaan biodiesel untuk dicampur dengan Minyak Solar di Tahun 2021, sebesar 9,2 juta kilo liter. Lebih lanjut Eddy Abdurrachman menyatakan, “Dari penyaluran biodiesel sebesar 9,2 juta kilo liter tersebut, diharapkan dapat menghemat devisa dari pengurangan impor minyak solar sebesar USD 3,56 miliar dan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 13,75 juta ton CO2e.”
Pelaksanaan pengadaan Biodiesel untuk dicampur dengan Minyak Solar dengan dukungan dana perkebunan kelapa sawit ini dapat terlaksana, tidak terlepas dari dukungan penuh para pihak terkait. Untuk itu BPDPKS memberikan apresiasi atas kontribusi aktif dalam program penyediaan dan pemanfaatan Biodiesel melalui kerangka pembiayaan dana sawit ini kepada para pihak terkait tersebut antara lain Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJ EBTKE), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (DJ MIGAS), Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 20 BU BBN jenis Biodiesel dan 20 BU BBM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: