PPKM mikro mulai diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. Hal tersebut usai diterbitkannya instruksi Mendagri (Inmendagri) 3 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan pula terkait skema pembiayaan PPKM mikro. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan bahwa sumber pembiayaan akan dibagikan berdasarkan tipe kebutuhan.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Soal PPKM Mikro Hingga Skala RT/RW di Jawa-Bali, Begini Isinya...
"Jadi untuk kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBDes, kebutuhan tingkat kelurahan akan dibiayai APBD kabupaten/kota, kebutuhan Babinsa/Bhabinkamtibnas akan dibiayai ke anggaran TNI/Polri," ujar Safrizal dalam konferensi pers virtual BNPB di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Selain itu, untuk kebutuhan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan dibiayai oleh anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BNPB, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kebutuhan hidup dasar akan dibiayai oleh anggaran BULOG, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Dalam pelaksanaan instruksi ini, saya berharap para kepala daerah dari setiap tingkatan bijak dalam mengelola anggaran. Jika belum dialokasikan, segera lakukan refocusing," tegas Safrizal.
Demi pelaksanaan Inmendagri 3/2021 dengan optimal, Safrizal meminta agar para gubernur hingga kepala desa menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya.
"Saya minta juga untuk dibuatkan posko hingga tingkat kelurahan atau desa," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq