Ustad Maaher Meninggal di Penjara, Polisi Nggak Pakai Ngerem, Langsung Blak-blakan Nih...
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ustad Maaher, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.
“Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.
Ia menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.
Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan penyakit Soni tersebut.
Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil