Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Hilirisasi Sawit, Berikut Kebijakan yang Diterbitkan Pemerintah

Dorong Hilirisasi Sawit, Berikut Kebijakan yang Diterbitkan Pemerintah Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Abuja -

Sebagai produsen dan eksportir kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi supplier produk hulu minyak nabati dunia, tetapi juga produk hilir.

Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk mendorong hilirisasi kelapa sawit yang dapat memberikan nilai tambah.

Baca Juga: BPDPKS: Strategi Hadapi Black Campaign Sawit oleh Uni Eropa

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman mengatakan, kebijakan tersebut diantaranya melalui penerapan pungutan ekspor terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi terhadap produk hulu dibandingkan hilir.

Lebih lanjut Eddy juga menjelaskan, dengan kebijakan tersebut, komposisi ekspor sawit Indonesia akan lebih didominasi produk hilir. Data mencatat, saat ini, ekspor produk turunan dari CPO telah berada di kisaran 58 persen, sedangkan ekspor CPO 18 persen, laurik 5 persen, dan produk lainnya 15 persen.

“Dalam rangka hilirisasi produk sawit, pemerintah juga menginisiasi pemanfaatan dan penggunaan sawit sebagai bahan bakar minyak nabati dalam bentuk biodiesel. Kebijakan ini tidak hanya untuk hilirisasi produk tetapi dalam rangka perluasan pasar domestik untuk menyerap kelebihan produk sawit,” jelasnya dalam Webinar Nasional Peran Kelapa Sawit Terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional, Sabtu (06/02/2021). 

Eddy juga menyebutkan, kebijakan kelapa sawit sebagai bahan bakar nabati dalam bentuk biodiesel memberikan dampak positif khususnya dalam stabilisasi harga CPO, karena Indonesia tidak lagi sepenuhnya tergantung kepada permintaan pasar ekspor.

“Di samping itu, program pemanfaatan biodiesel juga memberikan manfaat antara lain sebagai substitusi atas impor minyak solar sehingga dapat menghemat devisa, mengingat pemerintah mewajibkan untuk melakukan pencampuran biodiesel terhadap minyak solar yang saat ini berada di tahapan B30 atau 30 persen dari kandungan minyak solar yang disalurkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: