Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan berupa aplikasi berbasis web yang disebut dengan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan sistem ini dikembangkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
"Hadirnya APPK juga melengkapi kanal layanan Kontak OJK 157 yang telah ada sebelumnya baik melalui telepon, email, dan whatsapp sebagai salah satu bentuk layanan OJK kepada masyarakat,"katanya, Rabu (10/2/2021). Baca Juga: Hadapi 2021, Ini 5 Prioritas Kebijakan OJK
Diharapkan dengan adanya APPK, konsumen akan lebih mudah dan tidak bingung ketika menyampaikan pertanyaan, informasi, maupun pengaduan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
"Melalui APPK, proses penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dapat lebih efektif dan efisien," ujarnya.
APPK merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara daring dengan 3 (tiga) jenis layanan utama, yaitu layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan.
"Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau memberikan informasi kepada OJK seputar sektor jasa keuangan. Konsumen juga bisa menyampaikan keluhan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait produk maupun layanan keuangan yang digunakannya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: