Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masukan buat PLN, Kalau Mau Bikin SUTET Harusnya...

Masukan buat PLN, Kalau Mau Bikin SUTET Harusnya... PLN | Kredit Foto: PLN

Sementara itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mengatakan, seharusnya PLN bisa lebih transparan dalam bersinergi dengan pemda. "Selama ini RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2017-2026) yang dimiliki PLN tidak diketahui oleh pemerintah daerah," ungkap Yayat.

Padahal, saat ini PLN sudah melakukan pemetaan untuk posisi pembangkit dan jalur distribusi listrik di setiap wilayah. "Pemetaan ini hanya PLN yang mengetahui dan belum disosialisasikan," kata Yayat sembari menyebutkan bahwa potensi pasokan listrik terbesar akan menyasar kawasan-kawasan industri.

Seperti diketahui, silang sengketa pengerjaan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilo Volt (kV) jalur Balaraja hingga Kembangan atau tol listrik Jawa, hingga kini masih belum tuntas. Persoalan muncul ketika secara sepihak PLN mengubah rencana pembangunan dari semula menggunakan jalur eksisting 150 kV ke jalur baru.

Kala itu, tahun 2017, PLN mengajukan kesesuaian Tata Ruang, SUTT, SUTET dan GI Kabupaten Tangerang kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai Proyek Strategis Nasional. Atas pengajuan tersebut, kemudian Kementerian ATR/BPN pun memberikan dua rekomendasi, pertama; pengurusan izin untuk dapat dilanjutkan dan kedua, agar pemerintah Kabupaten Tangerang mempercepat penyesuaian rencana tata ruang wilayah daerah untuk mengakomodir rencana pembangunan SUTT, SUTET, dan GI.

Namun hingga pembangunan dijalankan, rekomendai Kementerian ATR/BPN poin kedua tidak pernah dijalankan, dimana sejak 2017 – 2020, PLN tidak pernah mengajukan perubahan RTRW tersebut. Pun Pemerintah Daerah tidak pernah merubah RTRW untuk mengakomodasi kesesuaian tata ruang sebagaimana keinginan PLN.

Akibatnya, banyak pihak merasa dirugikan dan berujung pada gugatan masyarakat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, awal Januari 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero).

Pasalnya, langkah PLN mengubah jalur pembangunan SUTET 500 kV Cikupa - Kembangan justru melanggar Perpres No.60 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi termasuk tentunya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: