Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setahun Dibekukan, Bursa Kasih Warning ke Perusahaan Milik Asabri & Teddy Tjokrosapoetro

Setahun Dibekukan, Bursa Kasih Warning ke Perusahaan Milik Asabri & Teddy Tjokrosapoetro Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan adanya potensi penghapusan pencatatan (delisting) atas saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Hal itu berkenaan dengan pembekuan saham RIMO yang mencapai setengah dari batas suspensi saham selama 24 bulan.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, mengungkapkan bahwa saham RIMO sudah mendapat sanksi suspensi selama setahun lamanya. Suspensi tersebut akan mencapai 24 bulan pada 12 Februari 2022 mendatang. Baca Juga: Welcome! Wishnutama Resmi Bergabung ke Telkomsel, Jabat Posisi Komisaris Utama

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perdagangan efek RIMO telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi perdagangan efek akan mencapai 24 bulan pada tanggal 12 Februari 2022," tegasnya pada Kamis, 11 Februari 2021. Baca Juga: Ketika Asing Serok Cuan di Pasar Saham, Apresiasi IHSG Merosot Tajam!

Sebagai informasi, sampai dengan 31 Januari 2021, selain masyarakat, mayoritas saham RIMO masih dipegang oleh NBS Clients dengan porsi sebesar 10,58%. Teddy Tjokrosapoetro menjadi yang terbesar kedua dengan persentase 5,67%. Berikutnya, PT Asabri juga tercatat menguasai saham RIMO sebesar 5,45%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: