Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Baik-baik! Beli Mobil Bulan Depan Dijamin Bebas Pajak

Catat Baik-baik! Beli Mobil Bulan Depan Dijamin Bebas Pajak Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan dibebaskan secara bertahap mulai bulan depan. Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak Covid-19 paling besar.

Baca Juga: Asyik... Pajak Kendaraan Akan Diskon 100 Persen, PPnBM Hilang Sri Mulyani Akan Terbitkan PMK

“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya, Kamis (11/2/2021).

Berikut fakta-fakta tentang PPnBM mobil baru di bawah 1.500 cc:

1. Berlaku Awal Maret

Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021.

2. Pemberian Insentif Berlaku 9 Bulan

Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

3. Dorong Produksi Mobil Baru

Relaksasi PPnBM bertahap akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit

Baca Juga: Hijra Bank Bidik 1 juta Pengguna Pada 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Okezone. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: