Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Girang Lepas dari Pemakzulan, Peringatan Trump: Perjalanan MAGA Dimulai

Girang Lepas dari Pemakzulan, Peringatan Trump: Perjalanan MAGA Dimulai Kredit Foto: Antara/REUTERS/Tom Brenner
Warta Ekonomi, Washington -

Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump buka suara setelah Senat memutus bebas dirinya dalam sidang pemakzulan keduanya. Trump mengatakan ia akan berusaha untuk menjadi kekuatan politik utama di masa-masa mendatang.

Trump mengecam pemakzulan dirinya sebagai bagian dari 'perburuan penyihir terbesar' dalam sejarah. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para pengacaranya dan para pendukung yang mendukungnya melalui upaya Partai Demokrat melarangnya untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Baca Juga: Kecewa Berat Trump Gagal Dimakzulkan, Biden: Menyedihkan!

Pria berusia 74 tahun itu mengatakan bahwa ia akan mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024, tetapi ia mengatakan gerakan Make America Great Again (MAGA) atau Membuat Amerika Kembali Hebat baru saja dimulai.

"Dalam beberapa bulan mendatang, saya memiliki banyak hal untuk dibagikan dengan Anda, dan saya berharap dapat melanjutkan perjalanan luar biasa kami bersama untuk mencapai kebesaran Amerika bagi semua rakyat kami," kata Trump dalam sebuah pernyataan segera setelah pemungutan suara pemakzulan di Senat berakhir.

"Belum pernah ada yang seperti itu," imbuhnya seperti dikutip dari Russia Today, Minggu (14/2/2021).

Manajer pemakzulan DPR AS gagal mencapai dua pertiga mayoritas yang dibutuhkan untuk menghukum Trump atas dugaan hasutan terkait kerusuhan di gedung Capitol 6 Januari lalu. Senat memberikan suara 57-43 pada hari Sabtu untuk mendukung pemakzulan, kurang 10 suara yang dibutuhkan.

Partai Demokrat berhasil memenangkan dua suara Partai Republik lebih banyak daripada ketika Senat memberikan suara pada akhir Januari untuk melanjutkan persidangan atau tidak, menolak mosi Senator Rand Paul dari Partai Republik yang menuduh bahwa inkonstitusional untuk berusaha menghukum Trump setelah lengser dan telah menjadi warga negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: