Tanggapi Survei LSI, Kliring Berjangka Indonesia Target Zero Tolerance Terkait Penyuapan
Lembaga Survei Indonesia (LSI) beberapa waktu lalu merilis "Hasil survei Persepsi Korupsi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Menurut Kalangan Pelaku Usaha dan Pemuka Opini". Dari survei tersebut, sekitar 23,4 persen responden menganggap wajar memberikan sesuatu kepada pejabat pemerintah. Sekitar 23,4 persen menganggap wajar bahwa memberikan sesuatu seperti uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah.
Mas Achmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sangat menyayangkan hasil survei tersebut. Menurutnya, berbisnis secara beretika sejatinya menjadi tujuan dan harus direncanakan dengan baik oleh semua pihak, seperti pemerintah, semua pelaku bisnis, dan masyarakat.
Baca Juga: Potensi Tumbuh, KBI dan JFX Beri Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi ke Awak Media
"Jika sarat dengan suap dan korupsi, biaya berbisnis menjadi tinggi, ujung-ujungnya harga produk menjadi mahal menyebabkan daya saing bisnis menjadi sangat rendah. Secara nasional sangat merugikan, kesenjangan ekonomi makin melebar. Demikian juga efisiensi dan produktivitas masih sangat rendah," jelas Mas Achmad Daniri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Sejalan dengan itu, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, "KBI dalam kegiatan usahanya dilakukan secara beretika dan selalu konsisten dalam pencegahan tindakan penyuapan. Bahkan, kami menargetkan zero tolerance terkait kegiatan penyuapan dalam bentuk apapun. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KBI senantiasa menjalankan core value BUMN, yaitu AKHLAK dengan salah satu nilai utamanya adalah Amanah yang mengharuskan semua karyawan kami berperilaku jujur dalam menjalankan bisnis."
Dalam hal antisipasi tindakan penyuapan, KBI juga telah memperoleh ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sertifikasi ini meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Sumber Daya Manusia, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi).
Sebagai bagian dari sertifikasi ISO 37001: 2016, KBI juga telah mengeluarkan kebijakan antipenyuapan khususnya terkait Whistleblowing System (WBS). Dalam kebijakan tersebut, diatur bagaimana mekanisme Whistleblowing System (WBS) apabila pelanggaran dilakukan oleh karyawan, direksi, bahkan oleh komisaris.
Selanjutnya, Fajar Wibhiyadi mengatakan, "Apa yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya penyuapan ini tentunya sejalan dengan upaya kami untuk secara konsisten menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Bagi KBI, implementasi prinsip-prinsip GCG merupakan hal yang mutlak untuk dijalankan semua karyawan."
Untuk antisipasi penyuapan di korporasi, Mas Achmad Daniri mengatakan, "Hendaknya korporasi menjadikan berbisnis secara beretika menjadi budaya perusahaan melalui penerapan kode etik dan perilaku, pedoman Good Corporate Governance, dan didukung dengan membangun sistem pencegahannya, seperti 3LOD (Three Lines of Defense), Whistleblowing System (WBS), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam kerangka Good Risk Compliance (GRC) yang terintegrasi. 3LOD tidak hanya terbatas pada pertahanan 3 lapis, tetapi juga sekaligus menggarap peluang (opportunity)."
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah melakukan self assessment atas evaluasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan Indikator/Parameter Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara sesuai SK-16/S.MBU/2012 yang mencakup enam aspek governance, yaitu: Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, Aspek Pemegang Saham dan RUPS, Aspek Dewan Komisaris, Aspek Direksi, Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.
Berdasarkan hasil self assessment yang ada, hasil penilaian dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa penerapan Tata Kelola yang Baik pada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengalami peningkatan. Di tahun 2019 KBI mendapatkan predikat kategori "Baik" dengan skor 78,319. Sementara di tahun 2020, KBI mendapatkan predikat kategori "Baik" dengan skor 80,725.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum