Pasang Kupingnya, Buzzer Sudah Dicap Haram, Ustad Hilmi: Teman-Teman Muslim, Tobat Yuk..!
Pendakwah Ustad Hilmi Firdausi, mengajak kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Hal tersebut dikatakan sekaligus merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa profesi Buzzer haram, termasuk pihak-pihak yang menyuruh, membantu, serta memanfaatkannya.
Menurut dia, setiap perbuatan manusia di muka bumi, akan mendapatkan hisabnya. Baca Juga: Para Buzzer Ingat Fatwa MUI, Haram Lakukan Hal Ini di Media Sosial
“Sungguh waktu kita bermedsos kelak akn Allah hisab. Maka gunakanlah medsosmu utk kebaikan,mengajak ketaa’tan & mencegah kemunkaran. Mungkin nanti akn ada pertanyaan ttg apa yg kita posting & manfaatnya, siapa yg kita follow, kpd siapa like & komen kita berikan. Berhati2lah kawan,” cuitnya, seperti dikutip dalam akun Twitternya, Selasa (16/2/2021).
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat yang muslim untuk meninggalkan dan menjauhi pekerjaan buzzer.
“Ingat yaa...fatwa MUI bahwa buzzer itu pekerjaan haram. Kalau masih mengaku seorang muslim, sebaiknya tinggalkan profesi ini & segera taubatan nasuha. Termasuk yg menyuruh, membantu & memanfaatkan jasanya,” imbuhnya. Baca Juga: Cerita Buzzer Israel yang Kerja Keras Kampanyekan Damai Timur Tengah, Ternyata untuk...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: