Kepada J, IG mengaku bank note miliknya itu senilai 15 miliar dolar Hongkong. Di samping itu IG pun menambah permintaan agar J bisa mencairkan dananya untuk block of fund miliknya di BNI yang diakuinya bernilai 2 miliar dolar AS.
"IG membuat perjanjian seakan-akan setelah dana-dana itu setelah dicairkan dalam waktu dua bulan. Dana itu bisa dibagi dua. Nantinya untuk korbannya 50 persen, sisanya untuk tersangka," ujar Burhanuddin.
Karena J terlanjur mempercayai IG dengan gelar dan latar belakang relasi palsunya itu maka J pun terpedaya dan memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada tersangka yang diakui tersangka sebagai dana penjaminan.
"Korban percaya dengan dokumen dan benda-benda yang dimiliki tersangka. Seperti tumpukan uang yang diperlihatkan tersangka kepada korban," ujar Burhanuddin.
Setelah sadar dananya tak kembali dan IG menghilang tanpa kabar akhirnya J melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Gelar yang diakui hingga pekerjaannya pun setelah kami periksa ya palsu. Itu bohong dan gak ada," ujar Burhanuddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat