Dakwaan buat Suu Kyi Bertambah, PBB Teriak: Awas Kekerasan Skala Lebih Besar!
Dakwaan baru bagi Aung San Suu Kyi
Suu Kyi sekarang menghadapi dakwaan kedua yakni melanggar Undang-Undang Bencana Nasional Myanmar. Meskipun tidak ada rincian lebih lanjut tentang dakwaan tersebut, namun pelanggaran semacam ini digunakan untuk menuntut orang yang melanggar aturan pembatasan terkait pengendalian virus corona.
Tuntutan tersebut memungkinkan militer untuk menahan Suu Kyi tanpa batas waktu dan tanpa melalui pengadilan terlebih dulu. Semua ini dimungkinkan karena perubahan pada KUHP negara yang diterapkan junta minggu lalu.
Sebelumnya, Suu Kyi didakwa melanggar Undang-Undang Impor dan Ekspor negara karena memiliki walkie talkie di rumahnya yang diimpor tanpa terdaftar.
‘‘Mereka ingin melalukan hal buruk‘‘
Pasukan keamanan menggunakan tindakan yang semakin keras untuk meredam protes nasional dan kampanye pembangkangan yang mendorong pegawai negeri untuk mogok kerja.
Militer telah dikerahkan ke seluruh negeri dalam beberapa hari terakhir. Pasukan keamanan menggunakan peluru karet, gas air mata, dan katapel dalam menghadapi pengunjuk rasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: