Peneliti lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan perusahaan tak boleh membebankan biaya ke pegawainya dalam vaksin COVID-19 secara mandiri.
"Vaksin itu jangan berbayar, pada prinsipnya vaksin itu adalah barang publik atau gratis," ujar Rusli Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, ia mengatakan Perusahaan dapat mengajukan insentif kepada pemerintah atas pelaksanaan vaksinasi secara mandiri.
"Bisa berupa insentif fiskal, di tengah pandemi perusahaan butuh insentif dari pemerintah dalam menjalankan usahanya," ucapnya.
Rusli juga mengatakan pelaksanaan vaksinasi mandiri oleh perusahaan dapat mempercepat program vaksinasi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: