Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Kali Permintaan Penangguhan Ustaz Maaher Ditolak Polisi

3 Kali Permintaan Penangguhan Ustaz Maaher Ditolak Polisi Kredit Foto: Instagram/ustadzmaaheratthuwailibi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyisakan penyesalan kuasa hukum kepada penyidik Mabes Polri yang selalu menolak permohonan penangguhan penahanan. Sebanyak tiga kali keluarga dan kuasa hukum meminta penangguhan penahanan pada penyidik.

"Penangguhan penahanan memang sudah diajukan oleh pihak keluarga juga kuasa hukumnya sebanyak 3 kali, tetapi tidak juga dikabulkan," kata kuasa hukum Ustaz Maaher, Juju Purwantara, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Komnas HAM Surati Kejagung

Dia menyebutkan, tiga kali penangguhan penahanan yang diajukan ditolak karena alasan pihak kepolisian mengaku mampu memberikan fasilitas dan dokter yang memadai di RS Polri Kramat Jati.

"Fasilitas dan dokter yang memadai, almarhum sudah cukup dan bisa dirawat baik di RS Polri Kramat Jati saja," ucapnya.

Sementara, pihak mabes menjelaskan, soal penolakan penangguhan penahanan hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari pertimbangan penyidik. Penyidik juga tidak memberikan penjelasan detail mengenai alasan penolakan tersebut.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Mengenai upaya Komnas HAM untuk meminta penjelasan kepada Kejaksaan sebagai instansi yang bertanggung jawab setelah dinyatakan lengkap (P21), Juju mengaku belum mendapatkan informasi. Dia mengaku tidak ada koordinasi dari pihak Komnas HAM terkait hal itu.

"Terkait info Komnas HAM kuasa hukum belum dapat," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: