Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Teten Siapkan Regulasi Lindungi UMKM dari Pedagang Lintas Batas

Menteri Teten Siapkan Regulasi Lindungi UMKM dari Pedagang Lintas Batas Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta komitmen pelaku niaga daring dalam mendorong produk lokal dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemenkop UKM juga telah meminta penjelasan platform marketplace Shopee terkait fenomena Mr Hu yang sempat ramai di masyarakat.

"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil," kata Teten Masduki usai pertemuan di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Bongkar Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM Capai 97%

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Shopee Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 98,1 % dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM. Sementara itu penjual crossborder atau pedagang lintas batas negara seperti Mr Hu hanya berjumlah 0,01%.

Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 %, sedangkan produk crossborder hanya 3 %, dan sisanya pedagang besar lokal.

Teten mengaku akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal, KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

Sebelumnya, perlindungan Pemerintah terhadap UMKM  juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari US$75 menjadi US$3 . Barang impor di atas US$3 dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

Sementara itu Peneliti INDEF Nurul Huda menambahkan bahwa produk lokal memang masih kalah dari sisi daya saing dan eksposur. Membanjirnya produk imporf, menurut dia juga tidak lepas dari permintaan konsumen.

Karena masyarakat Indonesia cenderung berorientasi pada harga murah, permintaan terhadap barang-barang impor terus meningkat. “Karakteristik konsumen itu membuat para penjual asing menjadi lebih mudah masuk pasar Indonesia,” pungkas Huda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: