Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Tahu FPI Terlarang, Pas Diusir Polisi, Eh Munarman Malah Mancing-Mancing..

Sudah Tahu FPI Terlarang, Pas Diusir Polisi, Eh Munarman Malah Mancing-Mancing.. Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, buka suara terkait pembubaran tim sukarelawan Front Persaudaraan Islam, saat membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, hendak dibubarkan pihak kepolisian, Sabtu (20/2).

Ia pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat tim sukarelawan membawa perahu karet berlogo FPI, dan mendirikan dapur umum untuk korban banjir. Baca Juga: Mas Munarman Eks FPI Nggak Mau Lagi Tuh Komentari UU ITE, Takut Dipolisikan Katanya...

“Padahal tim Kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi,” ujarnya, dilansir jpnn.com, Senin (22/2).

Menurutnya, polisi tidak memberii tahu sukarelawan untuk melepas logo FPI versi baru agar bisa membantu evakuasi. Baca Juga: Lagi Bantu Korban Banjir, Relawan FPI Diusir Polisi, Munarman Langsung Bereaksi...

“Kenapa dilarang-larang atribut FPI? Kan itu Front Persaudaraan Islam. Tidak ada larangan terhadap FPI yang Persaudaraan,” terang dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan sukarelawan FPI selalu membantu korban bencana atas nama kemanusiaan.

Karena itu, ia pun menyesalkan tindakan aparat terhadap aksi sukarelawan.

“Yang menghalangi relawan kemanusiaan bekerja untuk kemanusiaan tentu adalah makhluk kebinatangan, terlepas siapa pun dia,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan bahwa FPI yang dibubarkan pihaknya di Cipinang Melayu sangat identik dengan FPI versi lama.  "Mau persaudaraan mau apa mereka masih pakai FPI kok FPI lama itu, tidak ada itu, yang dipakai kaus, yang dipakai di perahu, dipakai di jaket pelampungnya FPI, mau FPI Persaudaraan mau mereka berdalih FPI apa saja tidak boleh menurut saya gitu," tegasnya.

Diketahui sebelumnnya, pemerintah dengan resmi membubarkan FPI per 30 Desember 2020.

Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: