Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2021 dengan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil