Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Inkaso Keluar?

Apa Itu Inkaso Keluar? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inkaso keluar adalah transaksi atas instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang sendiri atau bank lain di luar kota. Transaksi ini dibayarkan atau dikreditkan ke rekening si pemberi amanat di bank pemrakarsa setelah inkaso berhasil.

Layanan inkaso mengikutsertakan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan atau piutang berupa warkat.

Baca Juga: Apa Itu Inkaso?

Adapun kegiatan inkaso keluar yaitu:

  1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
  2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
  3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso.
  4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.

Contoh inkaso warkat namun tanpa lampiran adalah giro, bilyet, cek, dan lainnya. Lalu contoh dari inkaso yang menggunakan lampiran dokumen lain seperti polis asuransi, kuitansi, faktur, dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh bank.

Inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dan bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.

Menurut mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Inkaso melalui bank lain

Transaksi dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain di luar kota. Dalam hal ini, inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju.

2. Inkasi melalui cabang bank sendiri

Transaksi ini dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: