Inkaso adalah layanan bank untuk membayar tagihan untuk surat/dokumen berharga terhadap pihak ketiga di tempat/kota lain. Adapun surat berharga yang dapat diproses ini adalah wesel, cek, giro, kwitansi, dan akseptasi.
Manfaat inkaso bagi nasabah yakni menghemat biaya dan waktu proses transaksi penagihan menjadi ebih hemat, dan meminimalisir risiko kehilangan. Sedangkan manfaat inkaso bagi pihak bank akan mendapatkan komisi sekaligus menjadi sarana promosi pengenalan terhadap nasabah yang ditangani dan dapat mengendapkan dana inkaso.
Baca Juga: Apa Itu Indeks Harga Konsumen (IHK)?
Inkaso mengikutsertakan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan atau piutang berupa warkat-warkat (surat atau instrumen perbankan) atau surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk kegiatannya.
Jenis Inkaso
1. Inkaso Masuk
Inkaso masuk yakni tagihan yang masuk atas beban rekening (warkat yang diterbitkan) nasabah sendiri yang hasilnya akan dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
2. Inkaso Keluar
Inkaso keluar yaitu inkaso atas instruksi nasabah agar dapat melakukan penagihan ke pihak ketiga, melalui cabang sendiri maupun cabang yang ada di luar kota. Inkaso yang ditagih akan dikirim ke rekening milik pemberi amanat di bank pemrakarsa setelah dana dicairkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: