Kepemilikan tanah oleh H Muhammad Yusuf Arsyad bin Jebing yang berlokasi di Jl Kebayoran Lama no 119 Rt 004/011, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281. Tanah tersebut diperoleh dari Alm H. Arsyad bin Jebing yang jelas-jelas adalah orang tua Kliennya, kemudian dari obyek tanah tersebut di klaim Lie Ban Moy dengan dasar jual beli tahun 1956. Namun dari data yang ada surat jual beli hanya ada penjual tidak ada pembelinya.
Selain itu tanah Lie Ban Moy bukan dari Girik C. 281 akan tetapi berdasarkan girik C 790 terletak di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik.
Namun, tanah tersebut lepas dari tangannya karena dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.Baca Juga: Mantan Mensos Ribut Gegara Urusan Tanah Urugan, Begini Ceritanya...
Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada obyek sengketa milik M Yusuf Arsyad (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya agar dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand). Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi.
“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di jl Kebayoran Lama no 119 Rt: 004/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, kamis (25/2/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: