Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Sesalkan Tanah Kliennya Dieksekusi Oleh Putusan yang Salah Alamat

Kuasa Hukum Sesalkan Tanah Kliennya Dieksekusi Oleh Putusan yang Salah Alamat Kredit Foto: Dok. Pribadi

Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi juga menunjukkan catatan buku kel Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing.

“Berarti obyek sengketa dalam perkara di atas dengan menunjuk Girik Leter C No 790 Persil 37 seluas 1.330 M2 adalah salah, baik kedudukan tanah maupun alas hak yang menjadi dasar obyek perkara,” papar Suhadi.

Dalam persidangan perkara tersebut, penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas 1.780 M2 tercatat atas nama tidak jelas.

“Keberadaan girik 790 pernah klien kami klarifikasi ke pihak kelurahan, bahwa tanah tersebut tidak berada di jl Kebayoran Lama No 119 Rt 004/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri Jaksel,” papar Suhadi lagi.

Untuk menguatkan data yuridis tentang kedudukan tanah sengketa tersebut, ia juga buktikan dengan surat dari Lurah Grogol Selatan, Kec Kebayoran Lama Jaksel. berdasarkan Surat Keterangan Lurah no 2051 tanggal 22 Juni 2012, Surat Keterangan Hasil dari Peninjauan setempat tanggal 14 September 2015, Surat Pernyataan dari Ketua Rt 004 tanggal 14 April 2016.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: