Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Secara syarat formil, kasus di Kabupaten Samosir melebihi ambang batas dua persen. Seperti diketahui, paslon nomor urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang selaku termohon mendapatkan 41.806 suara (53,16%) suara, sementara paslon noor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga selaku pemohon mendapat 30.238 suara (38,45%) suara. Dengan selisih suara 14,71% Hifdzil menilai pihak termohon bisa meminta MK menolak gugatan yang diajukan pemohon.
"Pasal 158 UU 10/2016 penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada," kata Hifdzil.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil